Simulasi Perhitungan Pajak Daihatsu Sigra 2025
Artikel ini akan membahas secara rinci pajak Daihatsu Sigra terbaru tahun 2025 serta cara menghitungnya. Simak selengkapnya!-Foto: Daihatsu-
SUMATERAEKSPRES.ID - Daihatsu Sigra tetap menjadi salah satu mobil keluarga favorit di Indonesia berkat harganya yang terjangkau dan kapasitasnya yang luas.
Namun, sebagai pemilik kendaraan, memahami besaran pajak tahunan adalah hal yang penting agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kendaraan Anda.
Artikel ini akan membahas secara rinci pajak Daihatsu Sigra terbaru tahun 2025 serta cara menghitungnya. Simak selengkapnya!
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Diesel Bekas 2011-2013, Harga Terjangkau, Solusi Mudik Lebaran Keluarga!
BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Angsuran Toyota Kijang Innova 2014: Panduan Lengkap
Estimasi Pajak Daihatsu Sigra 2025
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Untuk kategori Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Sigra, tarif pajaknya umumnya berkisar 1,5% dari NJKB di sebagian besar daerah di Indonesia. Namun, besaran pajak ini bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Berikut perkiraan pajak tahunan untuk beberapa varian Daihatsu Sigra tahun 2025:
Daihatsu Sigra 1.0 D M/T: Rp1.800.000 – Rp2.000.000 per tahun
BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Angsuran Daihatsu Xenia Bekas Tahun 2012, Cicilannya Cuma 1 Jutaan
BACA JUGA:Harga Daihatsu All New Xenia Maret 2025, Mobil Keluarga Terjangkau dengan Fitur Lengkap
Daihatsu Sigra 1.2 X M/T: Rp2.000.000 – Rp2.500.000 per tahun
Daihatsu Sigra 1.2 R A/T: Rp2.300.000 – Rp2.500.000 per tahun
Catatan: Angka-angka di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan daerah serta penyesuaian NJKB yang dilakukan pemerintah.
