Kekurangan Hampir Separuh Petugas Haji, Tahun 2025 Hanya 2.200 Orang

PELUNASAN BIPIH: Jemaah calon haji (JCH) melakukan pelunasan Bipih di salah satu bank syariah. Saat ini JCH yang melunasi baru mencapai 61 persen, padahal ditenggat pelunasan tahap 1 pada 14 Maret 2025 mendatang. -foto: evan/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi tantangan pada pelaksanaan haji tahun ini dengan kekurangan petugas haji. Jumlah ini hampir separuh dari tahun sebelumnya. Padahal pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 sudah diumumkan Kemenag dan akan mulai berangkat untuk gelombang satu pada 2-16 Mei 2025. Sedangkan gelombang kedua berangkat pada 17-31 Mei 2025.
Plt Kepala Bidang Haji & Umrah Kemenag Sumsel, M Badrut Tamam, mengatakan, jika kuota haji Sumsel tahun 2025 sebanyak 7.012 termasuk petugas haji, dengan rincian jemaah calon haji (CJH) sebanyak 5.900-an.
"Sejauh ini, tantangan haji di 2025 kita, petugas haji yang jumlahnya sangat terbatas, hanya 1 persen dari total kuota 221 ribu jemaah se-Indonesia. Saat ini petugas haji kita baru ada 2.200, sementara tahun lalu total petugas mencapai 4.000 se-nasional," sampainya, kemarin.
Untuk menghadapi tantangan ini, pihaknya masih menunggu kebijakan pusat. "Ini yang lagi kita mitigasi sampai saat ini. Hingga kini belum ada ketetapan petugas haji, karena masih dimitigasi," ujarnya.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Memasuki Hari Kesembilan, Lebih dari 57% Kuota Terisi
BACA JUGA:Persaingan Ketat! Ribuan Peserta Bersaing Jadi Pelayan Jemaah Haji 2025
Berkurangnya jumlah petugas haji memang bukan dari internal pemerintah atau Kemenag. Namun kuota petugas haji ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi yang memang mengurangi jumlahnya lebih dari separuh.
Hal ini pula yang sedang diupayakan Kemenag untuk ditambah, paling tidak sama seperti tahun sebelumnya, yaitu di angka 4.200 petugas haji agar pelayanan kepada jemaah haji bisa berjalan dengan baik. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhammad Zain menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
"Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian," ujarnya.
Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) per 19 Februari 2025 menunjukkan dari 159.085 jemaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 137.322 orang dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, sementara 661 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 17.962 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ia juga menyoroti penyakit yang paling sering diderita oleh jemaah haji Indonesia, antara lain dislipidemia, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan dispepsia. "Calon jemaah yang mendapatkan status istitha'ah sementara dapat diusulkan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua setelah kondisi kesehatannya membaik," tambahnya.
BACA JUGA:Prioritas Tata Taman dan Reklame, Demi Estetika Kota Palembang
BACA JUGA:Bipih Haji Khusus 2025 Lunas! 16.305 Jemaah Siap Berangkat, Cek Namamu Sekarang!
Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji segera memeriksakan kesehatannya guna memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan. Hal ini penting agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman. "Kami berharap seluruh calon jemaah haji dapat mematuhi ketentuan ini demi kebaikan bersama dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," bebernya.