Kakek Setubuhi Pelajar Panik Digerebek
SEKAYU - Romli (61) yang sudah mempunyai anak dan cucu itu, tingkahnya semakin menjadi-jadi. Memperdaya dan menggauli pelajar SMA sebut saja B (16), dengan bujuk rayu dan imin-iming diberi uang.
Ulah warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), itu tercium keluarga korban. Hingga kedua paman korban, sempat menggerebek ke sebuah bedeng, pada 1 Desember 2022 lalu.
”Pelaku pagi itu berhasil meloloskan diri dan kabur. Sementara korban yang didesak, akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku,” terang Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, kemarin.
Tidak terima diperlakukan demikian, keluarga korban melapor ke Polres Muba. Kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur itu, kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim. Berujung akhirnya pelaku ditangkap Jumat (6/1), oleh Unit PPA pimpinan Iptu Susilo.
“Tersangka berhasil ditangkap bersembunyi di sebuah bedeng, di Kota Lubuk Linggau. Dia sudah diamankan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dwi Rio. Diceritakan, korban berkenalan dengan tersangka pada Oktober 2022.
Berawal korban mencuci sepeda motornya, di tempat cucian motor depan rumah tersangka. Dihampiri tersangka, mengajak berkenalan sembari meminta nomor handphone (hp) korban. “Dengan bujuk rayunya dan memberikan uang, tersangka berhasil menyetubuhi korban,” beber Dwi Rio.
Diduga perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali itu saja, namun berulang kali. Dengan modus dan iming-iming yang sama. Padahal, tersangka sudah beristri bahkan memiliki anak dan cucu. “Saat diperiksa, tersangka mengaku punya hubungan dengan korban. Dia menjanjikan akan menikahi korban, tapi pihak keluarga korban tidak terima," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Romli dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," tegas Dwi Rio. (kur/air)