Ubah Data Cukup 10 Menit, Wawako Kunjungi Disdukcapil, Cek Pelayanan Sekaligus Rubah Status Pekerjaan

CEPAT : Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam menunjukkan e-KTP miliknya yang sudah selesai. Prima mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang melihat langsung dan merasakan pelayanan, ia merasakan sendiri mengurus perubah-foto: adi/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat tertunda dua kali, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Prima Salam akhirnya mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang pada Rabu (26/2). Selain untuk melihat dari dekat pelayanan di dinas tersebut, politisi Partai Gerindra ini juga bermaksud mengubah status pekerjaan yang ada dalam e-KTP miliknya, menjadi wakil wali kota dari sebelumnya anggota DPRD Sumsel tersebut.
Prima sempat kaget, karena pelayanan untuk perubahan status pekerjaan di e-KTP-nya hanya membutuhkan waktu selama 10 menit. "Tunggu 10 menit langsung jadi," ujarnya Saya mau mengubah elemen berupa status pekerjaan kepada koran ini, Rabu (26/2).
Meski berstatus Wawako Palembang, Prima harus mengikuti semua tahapan dan proses yang ada. Mulai dari perekaman sidik jari, dirinya secara aktif mengikuti petunjuk dari petugas yang ada di loket pelayanan I.
Mantan anggota DPRD Sumsel tersebut, terlihat melepaskan peci ataupun kopiah dan kacamata yang dikenakannya. Setelah itu, dengan arahan dari petugas Dinas Dukcapil Kota Palembang, dirinya langsung menghadap ke arah kamera digital dengan latar belakang foto berwarna biru.
BACA JUGA:Calon PPPK Serbu MCU dan Disdukcapil, RSUD Prabumulih Tambah Pelayanan
BACA JUGA:Disdukcapil Buka Pelayanan di Hari Libur
Setelah menyelesaikan semua tahapan tersebut, ia sembari menunggu e-KTP miliknya selesai menyempatkan diri bercengkerama dengan warga sekitar. "Kita pastikan untuk pergantian KTP rusak ataupun ada pembaharuan informasi data diri, selesai dalam waktu 10-15 menit saja," tandasnya.
Hal itu kata Prima merupakan bagian pelayanan dasar dari Pemkot Palembang. Untuk itu, ia meminta masyarakat jangan sungkan untuk bisa mengurus sendiri ke Kantor Disdukcapil Kota Palembang yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Terkait isu pungli dan pelayanan yang lambat di Disdukcapil Kota Palembang, dia menegaskan hal itu tidak benar. Prima bahkan menjamin Kepala Disdukcapil memberikan sanksi tegas bagi petugas yang melakukan pungli tersebut.
"Pelayanan kita cepat, perekaman e-KTP juga tidak butuh waktu lama, status pekerjaan Wawako Palembang langsung terbit. Namun memang, kendala kita peralatan yang harus di-upgrade lagi. Di antaranya kamera harus bisa dilihat dua arah, tidak seperti sekarang ini," terangnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Tetap Buka Layanan saat Pilkada, Pada Sabtu, Minggu, dan Hari Coblosan
BACA JUGA:Disdukcapil Prabumulih Buka Layanan di Hari Libur untuk Sukseskan Pilkada 2024
Kadis Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Untuk pencetakan e-KTP sekarang ini akan sesuai dengan standar prosedur yakni dalam 1x24 jam selesai.
"Kemudian stok juga sekarang ini sangat mencukupi, dimana stok blangko ada sebanyak enam ribu lebih," pungkasnya.