Pemilik Hiburan dan Restoran di Banyuasin Dihimbau Tutup H-1 Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya

Pemkab Banyuasin himbau semua tempat hiburan dan restoran tutup H-1 Ramadhan untuk menjaga ketentraman. Pengusaha diminta patuhi aturan, sanksi menanti bagi yang melanggar! Foto:Akda/Sumateraekspres.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan himbauan tegas kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan seperti karaoke, kafe, serta panti pijat urut tradisional dan modern untuk menutup usaha mereka pada H-1 Ramadhan.
Hal ini tertuang dalam surat edaran No 100.3.4/168/SATPOL-PP DAMKAR/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan dan restoran selama bulan puasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengatakan bahwa keputusan ini diambil guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Cara Dapat Uang di Aplikasi Live Streaming, Langsung Cair ke DANA
BACA JUGA:Penghasilan Harian Menggiurkan, Cukup Isi Kuis Dapat Saldo DANA
"H-1 sudah dihimbau tutup," ujarnya dalam keterangan yang diberikan pada Rabu (26/2).
Sesuai dengan surat edaran, pengusaha tempat hiburan, seperti karaoke dan kafe, diharapkan berhenti beroperasi sehari sebelum bulan Ramadhan dimulai, hingga dua hari setelah bulan Ramadhan dimulai. Ini juga berlaku untuk panti pijat urut tradisional dan modern.
Namun, ada pengecualian bagi tempat hiburan yang beroperasi dalam satu paket dengan hotel.
Mereka diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat tidak menyediakan wanita penghibur atau minuman beralkohol.
BACA JUGA:Empat Gadget Rilis Bulan Ramadhan, Ponsel Terbaru yang Patut Kamu Pertimbangkan
BACA JUGA:Jalan Berlumpur Desa Mekar Wangi Bahayakan Pengendara, Sekda Janji Perbaikan!
Tidak hanya tempat hiburan, restoran dan rumah makan juga diminta untuk menyesuaikan operasional mereka selama Ramadhan.
Pemilik restoran dan warung kopi diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari, untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Jika tetap beroperasi, mereka diminta untuk menutupi bagian-bagian yang dapat terlihat dari luar oleh masyarakat umum.