https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perpanjang Insentif PPN DTP

INSENTIF : Sektor properti termasuk di Kota Palembang diharapkan terdongkrak setelah pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP pada tahun 2025. -foto : Budiman/Sumeks -

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID  - Pemerintah pusat  resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan perpanjangan insentif tersebut merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. “Ini bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi dilansir dari Disway. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Danantara, Pengamat Optimistis Dampaknya Positif bagi Perbankan

BACA JUGA:Tabungan Pesirah Tembus Rp229 M

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. Dengan aturan ini, maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan untuk penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Untuk perhitungannya, Dwi mencontohkan jika harga jual sebuah rumah maksimal Rp2 Milyar dan transaksi dilakukan bulan Februari 2025 maka seluruh PPN nya ditanggung pemerintah. Jika harganya lebih dari Rp2 milyar, maka konsumen membayar PPN kelebihannya. “Misalkan Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya Badalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Kebijakan ini kata Dwi tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.  (*/Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan