Tiga Kali Dipenjara Bandar Sabu Sukomoro Kembali Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

BANDAR SABU: Tersangka Rusli alias Seli, bandar sabu Sukomoro, diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu oleh petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin. Foto: akda/sumeks --
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga kali dijebloskan ke penjara akibat kasus yang sama, tak juga membuat tersangka Rusli alias Seli (49), seorang bandar narkoba di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ini menjadi jera dan bertobat.
Pada Jumat (72) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, dia kembali ditangkap petugas opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72,48 gram yang disimpan di dalam rumahnya di Jl Perintis, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa.
BACA JUGA:Undercover Buy, Bandar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Banyuasin
Selain itu, petugas juga turut pula mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya seperti satu bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital, karung serta satu unit ponsel Android yang diduga dipergunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Tersangka yang dikenal licin dan sulit ditangkap karena telah menjalankan bisnis haramnya selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini akhirnya bertekuk lutut saat petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin menyebut jika tersangka Rusli merupakan Target Operasi (TO) dari Operasi Pekat yang tengah berlangsung saat ini.
“Benar, tersangka merupakan TO kami, sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan telah sekitar 10 tahun lamanya menjalankan bisnis pengedaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Sukomoro dan sekitarnya,” ungkap Najamudin, kemarin (24/2).
Najamudin menyebut jika keberhasilan penangkapan tersangka ini setelah sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan tindak tanduk tersangka yang menjadi bandar sabu di wilayah mereka. Tersangka Rusli dikenakan primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) yang berhasil meringkus tersangka berinisial SJ (31).
Tersangka SJ yang merupakan warga pendatang asal Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu diringkus di salah satu rumah yang ada di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (22/2) sore, sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (BB) 50 paket narkoba berisi bubuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 7,51 gram, ditemukan juga tiga butir pil ekstasi logo Barcelona warna biru dengan berat bruto 2,02 gram serta dua butir pil logo Granat berwarna ungu dengan berat bruto 1,35 gram.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba ini, Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Mura, AKP Laston Sinaga SH membenarkan.
"Benar, penggerbekan terhadap tersangka bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang resah dengan sepak terjang tersangka SJ yang memperjualbelikan narkoba di tempat mereka," ungkap Laston, kemarin (24/2).