Soal TikTokers Makan Kriuk Babi, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat

Polda Sumsel Tunggu Fatwa PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama TikTokers Lina Mukherjee yang memposting makan kriuk babi dengan membaca bismillah, masih terganjal. Meski Polda Sumsel sudah memeriksa empat orang saksi ahli. Sementara, MUI Sumsel koordinasi dengan MUI pusat. Sebab empat saksi ahli, pendapatnya berimbang soal apakah ada unsur pidananya atau tidak. Sehingga penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, butuh fatwa MUI Sumsel. "Kami sudah melakukan gelar perkara, tapi belum dapat menentukan naik sidik atau tidak. Masih tunggu fatwa MUI," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH, Jumat 31 Maret 2023 lalu. Agung mengatakan, pihaknya tidak bisa mendesak MUI untuk cepat mengeluarkan fatwa terkait perkara itu.

BACA JUGA :Kabar Gembira, Tunjangan Rp324 Miliar Cair Mei Mendatang,  Siapa Penerimanya? BACA JUGA :INFO LOWONGAN KERJA! Rekrutmen Duta Digital Kemendesa PDTT 2023, Ada Penempatan di Musi Rawas dan OKU Timur
"Karena fatwa yang MUI keluarkan jadi rujukan daerah lain. Tidak hanya di Sumsel," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan