https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lahan Fasum Dibangun Rumah, Hakim Gelar Sidang Lapangan di Objek Sengketa

Sengketa Lahan Fasum di Palembang: Sidang Lapangan Dibuka! Tanah fasilitas umum yang dibangun rumah, Asit Chandra vs Nicholas Tommy Wang, mulai dibahas di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang dilanjutkan 26 Februari. Foto:Adi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Proses gugatan yang melibatkan Asit Chandra sebagai penggugat dan Nicholas Tommy Wang sebagai tergugat kini memasuki babak baru. 

Sidang yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang ini beragendakan sidang lapangan yang diadakan langsung di lokasi sengketa, yaitu di Jl. Dempo Dalam, Kelurahan 15 Ilir, Palembang.

Sidang lapangan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, dengan penggugat yang diwakili oleh Asit Chandra bersama kuasa hukumnya, Fuad Hilmi SH dan Lucki SH. 

Di sisi lain, tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, yakni Icat, Diki, dan Topan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sebagai pihak ketiga turut hadir diwakili oleh staffnya, Ade.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Gelar Pasar Murah

BACA JUGA: Kepung Petugas Sidang Lapangan, Pengukuran Ulang Sengketa Lahan Nyaris Ricuh

Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Harun Yulianto SH. Dalam kesempatan ini, pihak penggugat diberikan kesempatan pertama untuk menjelaskan duduk perkara dan dasar gugatan mereka.

Asit Chandra, melalui kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah yang awalnya diserahkan kepada BPN/ATR untuk dijadikan fasilitas umum (Fasum), namun pada tahun 2021, tanah tersebut justru dibangun menjadi rumah oleh tergugat.

“Tanah milik klien kami seluas 510 meter persegi awalnya diserahkan kepada BPN Kota Palembang untuk dijadikan Fasum.

Namun pada saat kami ingin membuat sertifikat, tanah tersebut sudah masuk dalam status Fasum dan kami tidak bisa memprosesnya.

BACA JUGA:Produksi Mixed LPG 129 Ribu MT, Sepanjang Tahun 2024, 10 Ribu MT untuk Kebutuhan Sumbagsel

BACA JUGA:Bikin Nagih! Resep Asam Padeh Khas Minang, Lauk Buka Puasa Lezat Tanpa Pedas Berlebihan!

Sebagian tanah kami, sekitar 167 meter, diberikan untuk Fasum dan akses jalan bagi masyarakat. 

Namun, tanah yang diserahkan untuk Fasum ini akhirnya dibangun rumah oleh tergugat,” jelas Fuad Hilmi SH, kuasa hukum penggugat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan