https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kuasa Hukum Terdakwa Dedi Pertanyakan Barang Bukti Sabu Selisih 1,3 Kg, BNNP Sumsel Sebut Tuduhan Berlebihan

konferensi pers di Kawan Ngopi, Jumat (14/2) petang.-Foto: IST -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terus menjadi sorotan.

Kontroversi muncul terkait perbedaan berat barang bukti (BB) sabu yang dihadirkan dalam persidangan, sebagaimana diungkapkan tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum LKBH Muba, yakni Zulfatah SH, Ruli Ariansyah SH, dan Marta Dinata SH.

Menurut kuasa hukum, Chairil Ubaidi ditangkap oleh Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) saat membawa koper hitam merek Polo Paris.

Setelah digeledah, ditemukan sembilan bungkus plastik teh asal Tiongkok yang masing-masing berisi satu kilogram sabu.

BACA JUGA:Ini Cara Memilih Sabun Cair yang Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Nah Lho, Benarkah Ada Mantan Dewan di Arena Judi Sabung Ayam Beromzet Ratusan Juta, Ini Penjelasan Polisi

Awalnya, berat total sabu yang disita mencapai 8.996 gram. Namun, setelah diuji di laboratorium Polda Sumsel, barang bukti tersebut menyusut menjadi 7.629,55 gram.

Dalam sebuah laporan media lokal di Palembang, disebutkan bahwa perbedaan berat barang bukti terjadi akibat kesalahan penulisan, bukan karena ada selisih jumlah barang bukti.

Namun, kuasa hukum terdakwa membantah klaim tersebut.

Zulfatah SH menegaskan bahwa dalam berkas perkara, berat barang bukti yang diajukan oleh BNNP Sumsel untuk diuji di laboratorium Polda Sumsel adalah 8.996 gram.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap Kronologis Penggerbekan Judi Sabung Ayam di Kayuara

BACA JUGA:Ujian Kenaikan Sabuk Karate di Lahat, 400 Karateka Ikuti Seleksi

Sementara itu, hasil uji laboratorium menunjukkan berat akhir hanya 7.629,55 gram.

“Jika memang terjadi kesalahan penulisan, seharusnya ada berita acara sejak awal. Namun, dalam seluruh berkas perkara, tidak ditemukan adanya berita acara kesalahan penulisan. Justru, pernyataan ini baru muncul belakangan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kawan Ngopi, Jumat (14/2) petang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan