Jangan Ingkar! Ini Hukum Berjanji Dalam Islam

JANJI DALAM ISLAM: Ini hukum berjanji dalam Islam. FOTO: Yatim Mandiri--
SUMATERAEKSPRES.ID-Seringkali, manusia tidak berhati-hati dalam berkata-kata dan kerap spontan membuat janji dengan orang lain.
Padahal, hukum berjanji dalam Islam tidak boleh dianggap remeh.
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menepati sumpah dan janjinya agar tidak memberikan dampak yang buruk.
Salah satu contoh dampak ingkar janjji yaitu hilangnya kepercayaan orang lain kepada kita, sehingga mengganggu hubungan pertemanan yang sudah terjalin.
Lalu, bagaimana hukum berjanji dalam Islam dan etikanya? Yuk, simak penjelasan pada artikel ini!
Hukum Janji dalam Islam
Dalam Islam, menepati janji termasuk syu’abul iman (cabang iman).
Oleh sebab itu, muslim dianjurkan untuk memenuhi janjinya.
Melansir laman Yatim Mandiri, keutamaan memenuhi janji ini secara khusus diperintahkan Allah SWT lewat QS Al-Isra ayat 34.
Dalam surat tersebut, Allah SWT berfirman bahwa orang yang ingkar janji adalah orang munafik.
Firman Allah SWT ini kemudian dikuatkan dengan adanya Hadits Riwayat Bukhari yang menyebutkan ciri-ciri orang munafik, seperti berbicara dusta, tidak menepati janji dan berkhianat jika diberi amanah.
Meski ingkar janji tidak diperbolehkan dalam Islam, beberapa ulama berpendapat bahwa ada beberapa hal yang membuat memenuhi janji menjadi hal sunnah.
Lalu, kapan memenuhi janji dikatakan wajib dan sunnah? Berikut penjelasan lebih lanjut tentang hukum berjanji dalam Islam:
BACA JUGA:Ini Hukum Mewarnai atau Menyemir Rambut Menurut Syariat Islam!
BACA JUGA:Rahasia Rezeki Lancar dalam Islam: 8 Prinsip Utama untuk Hidup Berkah dan Bahagia
1. Sunnah
Menurut pendapat Jumhur Ulama, hukum memenuhi janji bisa menjadi sunnah.
Hal ini dapat terjadi jika janji tersebut sifatnya murni untuk berbuat baik kepada sesama.
Bagaimana maksudnya?
Contoh, apabila Sahabat berjanji akan mentraktir rekan kerja makan malam jika mendapatkan kenaikan gaji.
Janji ini termasuk janji berbuat baik kepada sesama, maka hukumnya adalah sunnah.
Artinya, hukum memenuhi janji ini tidak sampai wajib untuk dipenuhi.
Ini juga berlaku untuk orang tua yang berjanji akan membelikan mainan kepada anaknya.
2. Wajib
Menurut Imam Malik, hukum berjanji dalam Islam adalah wajib dipenuhi apabila sudah membuat orang melakukan sebuah tindakan atau perbuatan tertentu.
Terlebih, apabila orang tersebut akan mengalami kerugian jika janji tidak ditepati.
Misalnya, atasan menjanjikan kenaikan gaji karyawannya apabila ia sudah berhasil mencapai target penjualan.
Saat target tercapai, maka wajib bagi atasan untuk memenuhi janjinya. Janji ini jadi haram buat diselisihi karena sudah menyebabkan karyawan bekerja keras untuk mencapai target penjualan.
3. Mutlak Wajib
Hukum berjanji dalam Islam juga bisa jadi mutlak wajib.
Pada konteks ini, seorang muslim yang mengingkari janjinya termasuk ke golongan orang yang munafik.
Sebetulnya, membuat janji memang tidak berdosa.
Tetapi, seorang muslim wajib memenuhi janjinya.
Kalau tidak, maka ia sama saja dengan berdusta atau melanggar janji.
Dalam Tafsir Al-Quran As Samani yang dikutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa ingkar janji termasuk melanggar sumpah, sehingga diwajibkan untuk membayar kafarat.
Kafarat sendiri adalah “denda” atau tindakan penebusan dosa dalam Islam.
Adapun kafarat bagi seorang yang ingkar janji (kafarat yamin) adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Perlu dicatat bahwa, makanan yang diberikan harus seperti makanan yang dimakan keluarga sehari hari.
Apabila tidak mampu, bisa menebusnya dengan berpuasa 3 hari berturut.
BACA JUGA:Perbedaan Kiayi dan Ustad serta Peran Keduanya dalam Masyarakat Islam
Balasan untuk Orang Ingkar Janji
Diketahui, balasan bagi orang ingkar janji tidak hanya didapatkan di akhirat, melainkan di dunia juga.
Jadi, jangan sampai kamu ingkar janji, ya!
Nah, supaya kita tidak mengingkari janji seenaknya, simak balasan yang akan didapatkan bagi orang yang ingkar janji. Adapun balasannya adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan Laknat Allah SWT: dalam HR Bukhari dijelaskan bahwa setiap muslim yang ingkar janji tidak akan diterima taubat ataupun tebusannya.
- Disebut Jadi Teman Setan: dalam Surat An Nisa ayat 120, Allah SWT menegaskan bahwa setan itu memberikan janji dan membangkitkan angan kosong (mirip dengan seorang yang ingkar janji).
- Masuk Golongan Orang Munafik: hal ini tertulis jelas pada ciri-ciri orang munafik yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya.
Dampak Ingkar Janji
Ingkar janji tidak hanya merusak hubungan seorang muslim dengan Allah SWT.
Ingkar janji ternyata juga bisa berdampak pada hubungan seorang muslim dengan manusia, seperti:
- Hubungan sosial renggang
- Reputasi buruk
- Kesuksesan terhambat
- Sulit mendapatkan kepercayaan
Dari pembahasan di atas, sudah jelas bahwa hukum berjanji dalam Islam itu wajib untuk ditepati.
Kalau tidak, kamu akan mendapatkan balasannya baik di dunia dan di akhirat.
Sahabat tentu tidak ingin hal ini terjadi, kan?
Karenanya, usahakan untuk selalu menepati jaji yang telah Sahabat buat, ya.
Jika pun tidak bisa menepatinya, kamu bisa mengkomunikasikannya secara baik-baik.
Dengan begitu, kamu tidak terkesan ingkar janj.
Tapi, jika kamu sudah terlanjur ingkar janji dan memberikan dampak yang merugikan terhadap orang lain, hendaknya kamu meminta maaf dan menebusnya.
Adapun cara penebusannya adalah dengan membayar kafarat, bisa dengan memberi makan fakir dan miskin atau puasa.(lia)