https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beraksi di Objek Wisata di Lubuklinggau, Pelaku Curanmor asal Bengkulu Ini Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

Tersangka Budi Santoso. Foto : izul/sumeks--

Saat ini, tersangka Budi Santoso telah ditahan di Polres Lubuklinggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.   

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. Polisi mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman serta terpantau CCTV. (zul/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan