Alih-alih Telepon Pacar, Periyanto Justru Kabur dengan HP Temannya, Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Buron

Alih-alih telepon pacar, Periyanto malah kabur dengan HP temannya. Setelah setahun buron, dia akhirnya ditangkap polisi! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Periyanto (29), warga Desa Pandan, Kabupaten Pali, akhirnya ditangkap polisi setelah melarikan diri selama setahun terkait penggelapan sebuah handphone milik JK (48), warga Jalan Bimo, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih.
Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Cambai di Kabupaten Muara Enim pada Sabtu, 8 Februari 2025, setelah hilang sejak Februari 2024.
Kasus ini bermula pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Prabumulih.
BACA JUGA:Ujian Kenaikan Sabuk Karate di Lahat, 400 Karateka Ikuti Seleksi
BACA JUGA:Harga & Spesifikasi Zenfone 12 Ultra: Flagship Asus dengan Kamera Gimbal Hybrid 6 Sumbu!
Pada saat itu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelepon pacarnya.
Namun, saat korban terlelap tidur dan terbangun, pelaku sudah tidak ada di tempat dan membawa handphone tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Andri Desi SH, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pencurian Velg Mobil di Palembang, Korban Resah Dengan Maraknya Kejahatan
BACA JUGA:Proses Validasi TPG di INFOGTK
Tim kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cambai untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah di Empat Lawang, Kerugian Mencapai Rp150 Juta
BACA JUGA:Berburu Saldo DANA Gratis, Ikuti Kuis Berhadiah di Berbagai Platform!