Kawin Cerai Jadi Tradisi

MURATARA – Kasus kawin cerai hingga berkali-kali banyak terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Muratara.  Informasi dihimpun, kasus kawin cerai mulai dari 3-4 kali cukup banyak terjadi. Bahkan ada yang kawin cerai hingga 7-8 kali baik dilakukan pria maupun wanita.

Kondisi itu terjadi pada pasangan dengan  rata-rata usia 16-50 tahun. ‘’Pernikahan yang dilakukan lebih cendrung dilakukan secara siri, atau tidak tercatat dalam adminitrasi negara, karena hanya dilakukan secara keagamaan,’’ ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, H Iksan Baidhuri.

Dikatakan, faktor dan motif  kawin cerai berkali kali cukup beragam. Mulai dari motif tradisi daerah, ekonomi hingga penyimpangan seksual.  ‘’Kasus seperti (Kawin cerai berkali kali, red) itu sebetulnya cukup sensitive dibicarakan, apalagi poliandri (wanita punya lebih dari satu pasangan). Karena ini tidak sesuai dengan norma etika, budaya dan agama kita," tegasnya.

Iksan mengaku, hingga saat ini Kemenag Muratara belum pernah melakukan survei terkait kasus kawin cerai berkali kali, termasuk kasus poliandri yang terjadi di Muratara. ‘’Namun  saya  pernah mendengar kasusnya di masyarakat,’’ ujarnya.

Dirinya berharap seluruh element masyarakat baik dari unsur pemerintahan, tokoh adat, tokoh agama bisa menyampaikan ke masyarakat luas jika pernikahan merupakan hal yang sakral. ‘’Jika  kondisi kasus kawin cerai berkali kali dan poliandri, dibiarkan begitu saja, lama kelamaan akan merusak tatanan sosial ditengah masyarakat Muratara itu sendiri,’’ ujarnya. (zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan