Sakir Menyesal, Pelaku Penc4bvlan Anak di Masjid Lubuklinggau Terancam Hukum, Ini Pengakuannya!

Sakir (72) mengaku menyesal menc4buli anak-anak di Masjid Darusalam, Lubuklinggau. Korban trauma, polisi terus selidiki kasus ini. Foto: izul/sumateraekspres.id--
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mrlalui kasat ResKrim AKP Kurniawan Azwar mengatakan, modus yang dilancarlan tersangka seperti membujuk dan mengimingi dengan uang, selanjutnya korban dipelvk dan dic1vmi oleh pelaku.
"Sempat ketahuan oleh rekan rekan korban, tapi saksi diancam agar tidak menceritakan kejadian itu dengan orang lain," jelasnya.
Polisi sudah menetapkan Sakur sebagai tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
"Tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di lakukan di Masjid. Kami masih menunggu jika ada laporan korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya bertambah," jelasnya singkat.
Pihaknya menegaskan, jika kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki anak dibawah umur. Seluruh orang tua diminta untuk selalu mengawasi anak anak mereka, sehingga tidak menjadi korban predator anak.