5.000 Rumah di OKU Timur Tak Layak Huni, 2025 Dinas Perkim Usulkan 2.000 Bedah Rumah

Kepala Dinas Perkim OKU Timur, H Danan Ahmad SE, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak dan nyaman.-Foto: IST -
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima bantuan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepemilikan tanah tempat hunian berada.
- Kondisi rumah yang sudah ada namun tidak layak huni.
- Kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti legalitas.
Setelah proposal diajukan, tim dari Dinas Perkim akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Jika memenuhi kriteria, rumah tersebut akan dimasukkan dalam program bedah rumah tahun berjalan.
670 Rumah Terdata Sebagai Calon Penerima
Danan menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah ada sekitar 670 rumah yang terdata sebagai calon penerima bantuan bedah rumah pada 2025.
Angka ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan proses seleksi dan verifikasi yang masih berlangsung.
Dengan meningkatnya jumlah unit bedah rumah yang diusulkan pada tahun 2025, diharapkan semakin banyak warga yang bisa memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.