Pemilik Orchid Dempo Resort Gugat Status Tersangka, Tantang Polres Pagar Alam Lewat Praperadilan

Pemilik Orchid Dempo Resort ajukan praperadilan, tantang status tersangka yang ditetapkan Polres Pagar Alam. Foto: istimewa--
SUMATERAEKSPRES.ID – Penetapan pemilik Orchid Dempo Resort sebagai tersangka oleh Polres Pagar Alam atas dugaan pelanggaran tata ruang wilayah mendapat perlawanan hukum. Imam Hadi Prasetyo, selaku owner hotel, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, menantang legalitas status tersangkanya.
Pengajuan praperadilan ini didaftarkan sesuai dengan Akta Permohonan Nomor: 1/Akta.Pra.Pid/2025/PN Pga, pada 7 Januari 2025. Kuasa hukum pemohon, Imam Hadi Prasetyo, yakni Aan Isbrianto, menyerahkan berkas permohonan ke PN Pagar Alam yang diterima oleh Panitera PN Pagar Alam, Sukadi SH MH.
Dalam permohonan tersebut, pihak tersangka mengajukan keberatan atas penetapan status hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi usaha kliennya.
“Kami mengajukan praperadilan karena ada indikasi kuat bahwa perkara ini direkayasa untuk mengkriminalisasi klien kami dan bisnisnya, Orchid Dempo Resort. Ada oknum yang bermain dalam proses ini,” ujar kuasa hukum Imam Hadi Prasetyo, Adv. Assoc. Prof. Dr. Derry Angling Kesuma, SH, MHum, CMSP, Selasa (4/2/2025) di Palembang.
Derry, didampingi tim hukumnya yang terdiri dari Adv. Rohman SH MH CMSP, Adv. Sri Hartaty SH MH CMSP, dan Adv. Ario Wirawan Putra SH, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. “Ini seharusnya masuk dalam ranah administrasi perdata, tetapi malah dipidanakan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang dalam pasal 61, 62, 63, dan 67 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran tata ruang. Namun, menurutnya, Polres Pagar Alam langsung menerapkan pasal 69 yang mengarah pada pidana. “Ini langkah yang tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan besar,” tambahnya.
Tak hanya mengajukan praperadilan, tim hukum Imam Hadi Prasetyo juga akan melaporkan perkara ini ke berbagai instansi, termasuk Mabes Polri (Kapolri), Kepala Kompolnas, Menteri UMKM, Ketua DPR RI, serta Menteri HAM. “Kami juga akan mengajukan laporan khusus ke Propam Mabes Polri,” tegas Derry.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan hingga beroperasi, tidak ada teguran dari instansi terkait, baik kelurahan, kecamatan, Pemkot Pagar Alam, Satpol PP, maupun kepolisian. Bahkan, menurut keterangan notaris yang mengurus dokumen perizinan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan dan tata ruang Kota Pagar Alam masih dalam tahap revisi.
“Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang seharusnya menjadi dasar hukum, sedang dalam proses perubahan beberapa pasal, sehingga terjadi kekosongan hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA:BSI Luncurkan 139 Mobil Listrik dan Digital Carbon Tracking, Perkuat Komitmen ESG di Milad Ke-4
Kasus ini bermula dari insiden tragis yang terjadi di kolam renang Orchid Dempo Resort pada 14 Juli 2024. Seorang bocah berusia lima tahun ditemukan tewas di kolam renang hotel tersebut, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pagar Alam. Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan Imam Hadi Prasetyo sebagai tersangka pada 17 Desember 2024.