Inilah Perbedaan Gaji Pensiunan PNS dan PPPK

Perbedaan pensiun PNS dan PPPK kini semakin jelas! PNS dapat pensiun seumur hidup, sementara PPPK kini berhak pensiun berkat UU ASN 2023. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA dengan Bermain Game Hago: Panduan Lengkap
BACA JUGA:Perbaikan Irigasi Setengah-setengah di Lahat Tidak Maksimalkan Manfaat Pertanian
Pensiun PPPK: Skema Baru dalam UU ASN 2023
Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak. Oleh sebab itu, mereka sebelumnya tidak menerima dana pensiun reguler sebagaimana PNS.
Sebagai kompensasi, setelah kontrak berakhir, PPPK mendapatkan pesangon atau tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, perubahan aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 memberikan hak pensiun bagi PPPK.
Dengan aturan baru ini, PPPK kini dapat memperoleh manfaat pensiun setelah menyelesaikan masa kerja mereka.
Pembiayaan pensiun bagi PPPK bersumber dari kontribusi pemerintah dan iuran pegawai.
BACA JUGA:Pasutri di Banyuasin Jadi Korban Perampokan, Delapan Pelaku Terlibat
BACA JUGA:Keluhan Makan Tanpa Minum di Program MBG Lubuklinggau
Skema pensiun yang diterapkan berbasis iuran pasti (defined contribution), yang berarti jumlah dana pensiun ditentukan oleh besarnya kontribusi selama masa kerja.
Peraturan pelaksanaannya masih menunggu pengesahan dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun.
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian: PNS memiliki status tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas sesuai perjanjian.
2. Mekanisme Pensiun: PNS menerima pensiun seumur hidup, sementara PPPK kini memperoleh hak pensiun berdasarkan aturan dalam UU ASN 2023.
3. Sumber Dana: Dana pensiun PNS berasal dari anggaran negara yang dikelola pemerintah, sedangkan dana pensiun PPPK diperoleh dari kontribusi pegawai dan pemerintah.
4. Regulasi yang Berlaku: Pensiun PNS diatur dalam PP No. 18 Tahun 2019, sementara skema pensiun PPPK masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.