https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerhati Perempuan Tanggapi Kasus Sindi, Tekankan Pentingnya Peran Aktif Masyarakat dan Pemerintah

Kasus penelantaran Sindi Purnama Sari memicu perhatian serius. Aktivis perempuan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id ,--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus tragis yang menimpa Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga yang diduga mengalami penelantaran hingga akhirnya meninggal dalam kondisi mengenaskan, memicu perhatian luas dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Connie Pania Putri, seorang praktisi hukum wanita, aktivis perempuan, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.

Connie menilai bahwa peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua, terutama bagi masyarakat sekitar dan pemerintah setempat.

BACA JUGA:Pengedar Lintas Provinsi Ditangkap Bawa Sabu 450 Gram dan 190 Pil Ekstasi di Musi Rawas

BACA JUGA:Tiga Aplikasi Mudah untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis

"Di kota besar seperti Palembang ini, masih terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bahkan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada perhatian dari tetangga ataupun perangkat pemerintah seperti RT dan RW," ujarnya.

Menurut Connie, kejadian seperti ini seharusnya dapat dicegah jika ada kepedulian dari sekitar. "Peristiwa ini sangat menyentuh hati kita, apalagi sebagai ibu.

Kejadian seperti ini bisa diatasi jika kita saling peduli dan memperhatikan," tegasnya. Ia juga menambahkan, bahwa masyarakat harus berani melaporkan kejadian serupa ke aparat terdekat, seperti RT, Babinkamtibnas, atau kepolisian.

BACA JUGA:Banjir Kembali Mengintai, Masyarakat Muratara Waspada Potensi Luapan Sungai

BACA JUGA:Bendung Perjaya, Destinasi Liburan Alternatif yang Tetap Menarik di OKU Timur

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan, karena itu adalah bentuk kepedulian yang akan dilindungi oleh hukum, sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kasus yang dialami Sindi ini jelas bisa dijerat dengan Pasal 44, 45, dan 49 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," jelas Connie.

BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Dipukuli Warga Saat Coba Masuk Rumah di Kayuagung

BACA JUGA:Keluarga Tersentak, Rizky Akbar Reformansyah Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di Jepang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan