Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tahapan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025

Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk kategori guru tertentu di Indonesia akan segera dimulai pada tahun 2025.-Foto: IST -

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk kategori guru tertentu di Indonesia akan segera dimulai pada tahun 2025.

Pengumuman hasil seleksi administrasi yang menjadi tanda dimulainya program ini dijadwalkan pada tahun 2024, dengan 489.461 guru dinyatakan lolos seleksi tersebut.

Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pelaksanaan PPG dengan mekanisme yang serupa seperti tahun sebelumnya, memberikan kesempatan bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi mereka.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Surveyon, Begini Panduannya

BACA JUGA:Cara Ampuh Menambah Penghasilan dengan Surveyon dan Tukarkan Poin Jadi Saldo DANA

Format Pembelajaran Daring

Proses pembelajaran dalam program PPG akan dilakukan sepenuhnya secara daring.

Para guru peserta diharuskan menyelesaikan modul-modul yang telah tersedia dalam satu platform online.

Tahun ini, terdapat penambahan dua modul baru, sehingga total modul yang harus diselesaikan menjadi lima sebelum peserta mengikuti Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG).

BACA JUGA:Sistem Penyaluran TPG Terbaru Diterapkan 2025, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:Tablet Xiaomi vs Nokia: Mana yang Unggul dalam Performa, Desain, dan Daya Tahan Baterai?

Modul tambahan tersebut mencakup materi tentang bimbingan konseling dan pendidikan nilai, yang bertujuan untuk memperluas wawasan dan keterampilan peserta.

Sertifikasi dan Tunjangan Profesi

Setelah menyelesaikan program PPG, para guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat ini menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi pada tahun berikutnya.

Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru, dengan rincian sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS): Tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan