Owner dan Manager THM DA Club 41 Palembang Diperiksa Polda Sumsel Terkait Temuan Narkoba

Manager THM DA Club 41, Tommy Chandra, bersama kuasa hukumnya, menuju Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan narkoba jenis ekstasi dalam razia malam tahun baru. Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--
Sunarto menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat siang.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, telah meminta agar DA Club 41 Palembang ditutup secara permanen.
Permintaan ini disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Dr. Cheka Virgowansyah SSTP ME.
Surat tersebut meminta agar izin usaha DA Club 41 dicabut akibat temuan narkoba yang berulang kali terjadi selama razia.
BACA JUGA:Operasi Gaktib Kodim 0418/Palembang: Pengecekan Kendaraan Dinas TNI Fokus Pada Kedisiplinan
BACA JUGA:Supir Ngantuk, Truk Batubara Tabrak Tiang Listrik, Ratusan Pelanggan PLN di Muba Mati Lampu
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, menyatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang telah menggelar dua kali razia di DA Club 41, dan BNNP Sumsel juga telah melakukan razia di tempat yang sama, dengan selalu menemukan barang bukti narkoba.
BACA JUGA:Sempol Ayam Gurih dan Renyah, Resep Mudah dengan Bahan Sederhana yang Bisa Disimpan di Kulkas
BACA JUGA:Buktikan! Ini Cara Pintar Menghasilkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Sugar Blast Land
“Temuan narkoba yang berulang kali menunjukkan bahwa ini bukanlah kebetulan. Tempat ini memang disinyalir menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Manurung melalui Harissandi pada Jumat (17/1/2025) lalu.