Minta Perlindungan Hukum untuk Guru
AKSI MASSA: Koalisi Rakyat Bawah melakukan aksi ke Kantor Gubernur Sumsel meminta pemerintah sesegera mungkin memberikan perlindungan hukum bagi para pendidik dari tekananan dan intimidasi tak mendasar. -FOTO : ADI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Demi memastikan perlindungan hukum bagi guru dan kepala sekolah atas tindakan intimidasi dan tuduhan tak mendasar, massa Aksi Koalisi Rakyat Bawah mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, kemarin (21/1).
Dimana aksi damai tersebut, aktivis meminta pemerintah sesegera mungkin memberikan payung hukum supaya para pendidik bisa berkerja dengan aman dan nyaman tanpa adanya tekanan pihak manapun.
"Kami minta, jangan ada lagi intimidasi dan tuduhan tanpa bukti ke guru maupun kepala sekolah. Pasalnya tindakan ini malah merusak integritas pendidikan di Sumsel. Kita juga mendukung kinerja guru dan kepala sekolah yang ada saat ini," ungkap Koordinator Aksi, Yan Coga ke awak media, Selasa (21/1).
Yang mendasari aksi ini, lanjut Yan Coga, berawal dari Kepala SMKN 3 OKU yang dituduh menyalahgunakan dana BOS dari kelompok tertentu. Tak hanya itu, viral di media sosial (medsos) yang menyebabkan tekanan bagi kepala sekolah dan keluarganya sehingga mempengaruhi kinerja yang bersangkutan. "Jangan sampai, hal ini berlanjut, karena akan menggangu integritas dan kinerja kepala sekolah," bebernya.
BACA JUGA:Mengenal Pagar Laut: Definisi , Fungsi dan Tujuannya dalam Perlindungan Pesisir
BACA JUGA:Jamin Perlindungan Harga Bagi Pekebun Swadaya
Kepala SMKN 3 OKU, Berkat Hanapi SPd menyebutkan, ia didemo dua kali. Pertama di Mapolda Sumsel pada 14 Januari dan viral di TikTok, lalu pada 20 Januari di Kantor Gubernur Sumsel. Pada aksi tersebut, masa menuntu dirinya mundur. "Kalau memang melakukan, saya siap dihukum. Namun semua itu tidak benar dan fitnah," tegasnya.
Atas kejadian ini, tak hanya dirinya yang terpukul, semua keluarganya juga. Dirinya berharap Pemprov Sumsel memberikan perlindungan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. "Saya mengabdi sudah 37 tahun termasuk 20 tahun menjadi guru dan 4 tahun menjadi kepala sekolah. Harapan saya, semoga kasus ini berakhir dan saya juga dapat perlindungan hukum," ulasnya.
Terpisah, Kepala SMAN 5 OKU, Ismakun Ranau Wijaya menyebutkan tuduhan tanpa bukti yang diarahkan ke guru maupun kepala sekolah merupakan upaya ke dunia pendidikan. Apalagi selama ini, kata Ismakun, SMKN 3 OKU merupakan sekolah berprestasi. Tentu tuduhan ini juga bisa merusak nama baik individu dan institusi pendidikan. Dirinya berharap oknum yang terlibat segera meminta maaf dan diproses secara hukum.
BACA JUGA:Tingkatkan Aksesibilitas Program JKN Bagi Disabilitas, Beri Perlindungan Kesehatan Secara Merata
"Saya juga menyerukan ke semua guru dan kepala sekolah se-Sumsel untuk melakukan aksi solidaritas bersama melawan ketidakadilan yang menimpa para tenaga pendidik, supaya kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari," tegasnya.
Dukungan terhadap aksi ini juga dilakukan Ketua Asosiasi Driver Online, Asrul Indrawan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, H Awaluddin MSI tak mengetahui secara detail aksi tersebut. "Nanti kita pelajari dulu," pungkasnya.
