https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Limpahkan Berkas Dua Mantan Kades

Pungli PTSL Rugikan 366 Warga 

Dugaan Korupsi Dana Desa

BATURAJA - Penyidik Satuan Reskrim Polres OKU, merampungkan dua berkas mantan kepala desa (kades). Terkait pungli program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL), dan dugaan korupsi dana desa senilai Rp379.399.614.

“Setelah ini (dirilis), berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Faridah, Kasat Reskrim AKP Zanzibar, dan Kasi Humas AKP Syafaruddin, Selasa (28/3).

Dijelaskan, tersangka Saherman (59), mantan Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL sertifikat rumah dan pekarangan. Serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu tahun 2018. BACA JUGA : Antarkan Sabu, Terjaring Razia

Perbuatan itu dilakukannya antara Februari-Desember 2018. Saat pelaksanaan program tersebut, tersangka yang masih menjabat Kades, menetapkan besaran biaya kepada para peserta program PTSL sertifikat, masing-masing mencapai Rp500 ribu. “Biaya tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Dalam hal ini, sambung Arif, surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan PTSL untuk Wilayah Sumsel

“Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 366 warga Desa Bindu diduga sudah dirugikan,” bebernya.

Dalam perkara ini, tersangka Saherman dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 UU tentang Pemberantassan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka ditangkap dan ditahan sejak 16 Maret 2023 di Mapolres OKU. “Kasusnya masuk tahap kedua," tambah Arif.

Sementara untuk tersangka Jon Hendra, merupakan mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan. Sempat buron, tersangka Jon ditangkap di daerah Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, 10 Desember 2022. “Berkasnya  juga sudah masuk tahap kedua,” ucap Arif.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKU pada 17 Maret 2020, Joh Hendra diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp379.399.614. Dijelaskan, Dana Desa (DD) bersumber dana APBN tahun anggaran 2018, direalisasikan tiga termin. Tahap 1 sebesar Rp140.147.800, tahap 2 sebesar Rp280.295.600, dan tahap 3 sebesar Rp280.295.600.

“Tersangka diduga melakukan mark up harga pembelian bahan material dan barang barang lainnya. Kemudian pada kegiatan fisik, terdapat kekurangan volume, serta kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (BUMDes) tahun 2018,” urai Arif. (bis/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan