https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perketat Persyaratan Parpol Peserta Pemilu

PUTUSKAN: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. FOTO: IST--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR RI. 

‘’Saya hanya minta pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah mengatur secara ketat persyaratan partai politik peserta pemilu sebagai bentuk rekayasa konstitusional untuk merespons putusan MK yang sudah menghapus ambang pencalonan presiden,’’ ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Kondisi Politik Indonesia Pasca Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold' di Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bisa Mundur, Terganjal PHPU di Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Usai Putusan MK, ASTA Jalin Komunikasi Resmi dengan Pemkab Banyuasin untuk Program Kerja 100 Hari

Dikatakan,  salah satu syarat yang perlu diperketat, terkait kepengurusan partai politik peserta pemilu harus 100 persen di provinsi Indonesia dan kabupaten/kota.

Hal ini berarti kepengurusan parpol harus berada pada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. ‘’Karena itu, DPR dan pemerintah perlu merevisi UU Partai Politik dan UU Pemilu, yang masih mengatur partai politik peserta pemilu memiliki kepengurusan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di satu provinsi dan kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di satu kabupaten atau kota,’’ katanya..

Anan menegaskan, pengetatan persyaratan partai politik peserta pemilu penting agar tidak mengulang Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik.

‘’Semakin banyak partai politik peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga semakin banyak, sehingga bisa membebani anggaran negara serta memperburuk demokrasi itu sendiri,’’ katanya

BACA JUGA:Dikawal Ketat, 12 Kotak Suara Pemilu dari Lahat Menuju Mahkamah Konstitusi, Siap untuk Hitung Ulang

BACA JUGA:Kubu Moeldoko Gigit Jari, Mahkamah Agung Tegaskan Kepemimpinan AHY Tak Terbantahkan

Dikatakan, dengan banyaknya partai hampir 100 lebih akan sibuk terus melakukan konsolidasi demokrasi, konsolidasi demokrasi.

‘’Terus yang kita lakukan untuk mencari jati diri demokratisasi politik di Indonesia dan kita lupa untuk pertumbuhan ekonomi. Jadi konsentrasi kita terus ke segmentasi politik," papar Anan. (jw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan