https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Modus Lowongan Honorer, Tarisya Amanda Rugi Rp 20 Juta Akibat Janji Manis

Modus seorang oknum di Palembang, korban alami kerugian hingga Rp 20 juta. Berhati-hatilah! Foto: nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Ditipu hingga puluhan juta rupiah, Tarisya Amanda (24) melaporkan temannya yang mengaku mempunyai orang dalam di Badan Pusat Statistik (BPS) kota Palembang, inisial AHR ke Kantor Polisi. Rabu (15/1/2025).

Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Korban menjelaskan kejadian bermula terjadi pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 16.00 wib. Ia bertemu dengan terlapor di sebuah cafe Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang. 

"Saat itu terlapor menawarkan pekerjaan di BPS kota Palembang, katanya ada lowongan honorer disana, " Jelasnya. 

Selanjutnya terlapor meminta sejumlah uang sebagai mahar agar bisa memasukkan dan meloloskan pelapor untuk bekerja sebagai honorer di BS Kota Palembang. "Saya kasihnya bertahap, yang pertama sebesar Rp 11 juta, katanya untuk diberikan kepada orang dalam Kantor BPS tersebut," Pungkasnya.

BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Mengidentifikasi Lowongan Kerja Penipuan

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Kehilangan Rp 5 Juta Ditipu Lewat Telepon Tawaran Kerja Sama Jual HP

Kemudian setelah penyerahan yang pertama saya menunggu kabar hingga satu bulan belum ada kejelasan dari terlapor kapan akan mulai bekerja. "Nah tiba tiba bulan berikutnya terlapor menelpon lagi meminta uang sebesar Rp 6 Juta lagi dengan alasan supaya proses nya lebih cepat," Ujarnya. 

Tak hanya itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 3 juta dengan dalih untuk membeli seragam. "Total uang yang saya berikan ke terlapor sebesar Rp 20 jutaan pak," Jelasnya. 

Namun hingga kini, dirinya tidak kunjung bekerja sebagai honorer di BPS Palembang, dan setelah berusaha di tagih meminta kejelasan. "Sudah saya datangi ke rumahnya, meminta uang dikembalikan saja, tapi tidak ada itikad baik, " Jelasnya

Dan Ternyata, lanjutnya, terlapor ini menurut orang tuanya sudah sering melakukan hal tersebut, bahkan mereka mengaku pasrah jika ingin dilaporkan, karena barang dirumah semua sudah habis terjual untuk menutupi hutang anaknya tersebut. " Saat saya datangi, Orang tua terlapor mengaku sudah pasrah anaknya dilaporkan ke Polisi," Jelasnya. 

BACA JUGA:Biar Gak Ketipu! Berikut Panduan Belanja Aman di TikTok Shop

BACA JUGA:Tertipu Beli Motor via Marketplace, Mahasiswi di Palembang Merugi Jutaan Rupiah, Begini Modus Pelakunya

Untuk itu, Pelapor langsung melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap laporan bisa diterima dan ditindaklanjuti. "Ya saya berharap terlapor di tangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya, serta kembalikan uang saya, " Tegasnya. 

Laporan korban diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan