Tetap Fokus Kerja, Turunkan Inflasi
SERAHKAN: Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE menyerahkan SK perpanjangan jabatan Pj Bupati OKI Asmar Wijaya, kemarin. FOTO IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah dipastikan akan berakhir tidak lama lagi dengan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk wali kota/bupati jika Perpres 80 tidak berubah.
Jelang pelantikan bupati/wali kota Definitif di Sumatera Selatan (Sumsel), hanya ada 1 Pj yang terima SK perpanjangan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Pj Bupati yang mendapat SK perpanjangan yakni Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya. Penyerahan SK perpanjangan Pj Bupati OKI ini diserahkan kemarin di Griya Agung oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE.
Penyerahan perpanjangan SK Pj Bupati OKI dilakukan dikarenakan masa berlaku SK sebelumnya sudah habis.
''Masa jabatan Pj Bupati OKI setahun sudah habis. Hari ini (kemarin, red) sesuai SK dari Kemendagri. SK perpanjangan ini berlaku sampai dilantiknya Bupati OKI yang definitif," katanya.
Perpanjangan Pj Bupati OKI untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati OKI dan fokus pada program prioritas.
''Terpenting tetap fokus kerja, menurunkan inflasi, kemiskinan, pembangunan infrastruktur dan program kerja prioritas lainnya yang ada di OKI," ujarnya.
Elen juga meminta Pj Bupati OKI terus lakukan kerja sama dan sinergi dengan Pemprov Sumsel maupun Forkopimda OKI dalam menjalankan tugasnya.
"Lanjutkan semua program kerja yang sudah berlangsung dan terus bersinergi bersama Forkopimda OKI maupun Pemprov Sumsel," tukasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Pengaruhi Ekonomi Sumsel
BACA JUGA:Demo Buruh Sumsel: Tuntut Pj Gubernur Sumsel Mundur, Sebut Kebijakan UMSP 2025 Khianati Pekerja
Kepala Biro Otda Setda Pemprov Sumsel, Sri Sulastri menambahkan, setelah penyerahan SK Perpanjangan Pj. Bupati OKI dipastikan tidak ada lagi Pj lainnya yang dilakukan perpanjangan.