Segera Urus, Listrik Nyala
*Telat Bayar Sehari
KAYUAGUNG - Hanya telat membayar tagihan listrik sehari, listrik Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika OKI langsung disegel. Tagihan listrik kantor ini sekitar Rp4 jutaan.
Akibatnya pegawai tidak bisa melakukan aktivitas khususnya bagian administrasi. ‘’Memang listrik kita langsung disegel karena telat membayar listrik satu hari. Masalah ini langsung diurus,’’ ujar Kepala Diskominfo OKI, Antonio Ramadhan MM.
Dikatakan, pihaknya langsung melakukan pembayaran. Aliran listrik di Kantor Diskominfo pun kembali dialiri dan aktivitas tidak terganggu.
BACA JUGA : Tahun Depan Pemda Anggarkan Kembali Gebyar PelajarManager ULP PLN Kayuagung, Okta Febriansyah membenarkan penyegelan kantor OPD tersebut. ‘’Dinas tersebut menunggak 1 bulan lewat tanggal 20 bulan berjalan. Kami sudah menyampaikan peraturan terkait keterlambatan pembayaran tagihan listrik,’’ katanya.
Untuk menunggak 1 bulan dikenakan sanksi segel / pemutusan sementara aliran listrik. Menunggak dua bulan dikenakan sanksi pemutusan dengan melepas kWh meter / APP terpasang pelanggan. Lalu, yang menunggak tiga bulan dikenakan sanksi berhenti langganan.
Dikatakan, jika dilaksanakan pembayaran saat memasuki periode 3 bulan maka akan dilakukan migrasi layanan ke prabayar jika sudah dilaksanakan pemutusan dengan melepas kWh meter / APP. ‘’Terkait case Diskominfo OKI, masuk kategori sanksi pemutusan sementara atau segel," tandasnya.(uni/)