PNS Perawat Residivis Dituntut 10 Tahun

 

PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Winni Agustin SKep alias Dopok (42), dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, Senin (27/3). PNS perawat salah satu puskesmas di Kayuagung, itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkoba.

Dalam tuntutan dibacakan JPU Herman SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sebanyak 21,3 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi.

“Sebagaimana dakwaan primer JPU, menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, " ujar JPU, pada sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, kemarin.

Sementara terdakwa Winni dihadirkan secara virtual, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel. Terpisah, penasihat hukum terdakwa Winni Agustin dari Posbakum PN Palembang, Trias Aulia SH, mengaku tidak mengetahui jika kliennya merupakan PNS bidang kesehatan. "Pekan depan kami akan ajukan pleidoi," singkatnya. BACA JUGA : Patroli Mobile- Razia Petasan

Sekadar mengingatkan, Winni Agustin SKep alias Dopok (42), ditangkap di rumahnya,  Dusun I, Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (7/12/2022) sore. Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan perlawanan oleh keluarga tersangka.

“Saat di TKP ada perlawanan, mobil yang kami pakai sempat dilempari pakai batu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK, Selasa lalu (13/12/2022).  Namun, polisi sudah mendapati barang bukti 16 butir pil ekstasi warna abu-abu berlogo Gucci, dan sabu seberat 13,8 gram.

Sebelumnya,  polisi yang menyamar, memesan 20 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi kepada Winni. Ternyata diantarkannya langsung olehnya. Hanya saja sabunya hanya ada 13,8 gram.

Diketahui polisi, Winni yang merupakan single parent merupakan residivis kasus yang sama tahun 2020. Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Nomor 279/Pid.Sus/2020/PN Kag.

Tertulis, Winni Agustin SKep alias Dopok, kelahiran 24 Agustus 1980. Dia pernah ditangkap di rumahnya, oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, 6 Februari 2020. Saat penggerebekan sekitar pukul 16.35 WIB, ada dua perempuan berhasil kabur dari pintu belakang, hanya Winni yang diamankan.

Dari lantai dapur, polisi menemukan 2 paket sabu berat bersih (netto) 0,925 gram, 1 timbangan digital, dan 1 pipet berbentuk sekop.  Diakui Winni, sabu itu milik Teti yang akan menjualnya kepada Mona. Mona akan menjual lagi sabu itu di Desa Arisan Buntal. Winni hanya penyedia tempat transaksi sabu, sudah berjalan satu tahun terakhir. BACA JUGA : Razia, Polda Sumsel Amankan Puluhan Botol Mikol Tak Berizin dan Tiga Wanita Tak Beridentitas 

Winni tidak melaporkan perbuatan Teti ke polisi, karena Teti sudah diangap anak oleh orangtuanya Winni. Ditambah Teti dan suaminya juga pernah mengancam Winni dan keluarganya, apabila melarang mereka menjual sabu.

Majelis hakim PN Kayuagung yang diketuai Eddy Daulatta Sembiring SH MH, akhirnya pada 19 Mei 2020 membacakan vonis terdakwa Winni dengan delapan bulan penjara dikurangi selama masa penahanan. Winni terbukti melanggar Pasal 131 jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan