Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Hendak Transaksi Jual Beli Senpi Rakitan, Warga Mesuji dan Muara Enim Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

SENPI RAKITAN: Kedua pelaku yang kedapatan hendak bertransaksi jual beli senjata api rakitan jenis revolver saat diamankan petugas opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berikut barang bukti, Jumat (10/1) lalu. -Foto : dian/sumeks-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi dua orang pelaku kejahatan yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berhasil digagalkan oleh petugas opsnal Satreskrim Polres Prabumulih

Kedua pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih ini masing-masing Ahmad Malik (44), warga Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabuapten Mesuji, Lampung dan Arsyad Riyadi (25) warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Keduanya diringkus saat hendak melakukukan transaksi jual beli senpi rakitan di daerah Talang Jimar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih pada Jumat (10/1) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa  1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 8 butir peluru 5,56 mm aktif, 1 butir selongsong peluru 5,56 mm, 1 unit motor Honda Beat Street nopol BG 1245 DAM warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hitam. 

BACA JUGA:Gagalkan Transaksi Senpira Replika Revolver di Prabumulih, Warga Lampung dan Muara Enim Terciduk

BACA JUGA:Brigjen Pol Zulkarnain Tegaskan Profesionalisme, 2.229 Senpi Dinas Polda Sumsel Dinyatakan Layak Pakai

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya rencana transaksi jual beli senpi rakitan di lokasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sampai akhirnya kita yakini informasi itu benar adanya. Dan langsung dilakukan pengintaian hingga penyergapan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, kemarin (12/1). 

Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih selatan," sebutnya.

Selanjutnya, pada saat penangkapan didapati satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi peluru di dalam tas selempang warna hitam merek Jin Man yang dipakai oleh pelaku Ahmad Malik tersebut. 

"Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih, kedua pelaku dijerat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Secara Umum," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan