Edarkan Narkotika, Oknum ASN Dituntut 10 tahun Penjara

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Kasus dugaan peredaran Narkotika, Winni Agustin warga Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, Herman SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus, Senin (27/3). Dalam tututannya, yang dibacakan secara virtual, JPU menyatakan jika Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sebanyak 21,3 gram sabu dan 16 butir inek, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sebagaimana dakwaan primer JPU. Menuntut Terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, " ujar JPU Herman SH.

BACA JUGA :Universitas Sriwijaya Urutan Berapa? Berikut 10 Kampus Top di Pulau Sumatera versi Webometrics BACA JUGA :INFO KANTAP! Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam Tbk, Penempatan di Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Hal yang memberatkan yakni terdakwa terdakwa merupakan oknum ASN bidang kesehatan yang justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan