Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih ke OJK dan BI

Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih ke OJK dan BI-Foto: IST-
Bank Indonesia: Derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Langkah Transisi dan Persiapan
Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi untuk memastikan kelancaran transisi ini melalui:
Penyusunan regulasi.
Pengembangan infrastruktur pengawasan.
Diskusi teknis terkait pengawasan.
Peningkatan literasi keuangan digital kepada masyarakat.
Selain itu, OJK telah menerbitkan regulasi seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024. Regulasi ini mencakup aturan rinci terkait perdagangan aset digital dan derivatif keuangan.
Pentingnya Sinergi Antarlembaga
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya transisi yang mulus untuk menjaga stabilitas pasar.
“Pengawasan yang seamless akan meminimalkan gangguan pada pasar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya. OJK juga telah mengembangkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk memfasilitasi pelaku pasar aset digital.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebutkan bahwa tugas baru BI dalam mengatur derivatif PUVA akan mendukung pendalaman pasar keuangan.
BI berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan derivatif PUVA sebagai alternatif instrumen hedging yang dapat menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Perkembangan Pasar Keuangan Digital di Indonesia
Berdasarkan data, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-November 2024 mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, transaksi aset kripto melonjak tajam hingga 356,16% menjadi Rp556,53 triliun pada periode yang sama.
Jumlah nasabah aktif di PBK per November 2024 tercatat sebanyak 70.676, meningkat dari 45.915 pada November 2023.
Untuk aset kripto, terdapat 22,11 juta pelanggan terdaftar sejak Februari 2021 hingga November 2024, dengan 16 pedagang fisik yang telah memiliki izin dari Bappebti.