Geram Pekarangan Dimasuki Tanpa Izin, Pirman Laporkan Tetangga Diduga Hendak Mencuri ke Polisi
Geram pekarangan dimasuki tanpa izin, Pirman laporkan tetangganya ke polisi dengan bukti rekaman CCTV. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
"Harapan saya, laporan kami diproses penyidik, agar dia tahu memasuki rumah tanpa ijin pemilik, itu melanggar hukum, serta meminimalisir kejadian serupa terjadi sehingga bisa mengakibatkan keributan," pungkasnya.
Laoporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang degan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 167
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Herry membenarkan adanya laporan korban. "Ya untuk laporannya sudah kita terima dan akan kita teruskan ke satresrim untuk ditindak lanjuti," katanya.