Tak Kantongi Sertifikat Halal, UMKM Bakal Kena Sanksi
*Batas Waktu 17 Oktober 2023
PALEMBANG - Produk makanan dan minuman yang dijual wajib mengantongi sertifikat halal. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang belum punya sertifikat hingga 17 Oktober akan dikenakan sanksi administratif.
Hal ini dikatakan, Susilawati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, kemarin (25/3). Adapun sanksi administratif itu, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal serta penarikan barang dari peredaran.
Karenanya, UMKM diimbau segera mengurus sertifikat halal di Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang." Kami melakukan pendampingan sertifikasi halal UMKM Kota Palembang, tanpa dipungut biaya alias gratis," ungkapnya.
Melalui jalur self declare, meliputi produk kue, makanan ringan serta non daging dan unggas. Persyaratan yang harus dibawa adalah KTP pelaku usaha, foto produk, NIB, KTP penyelia atau keluarga.
Dasar sertifikat halal UMKM itu, merujuk Pasal 4 UU No. 33 Th 2014 yang berbunyi Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal
Camat Gandus, Jufriansyah SSTP MSi, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UKM, yang melakukan pendampingan sertifikasi halal UMKM." Kami siap bersinergi melakukan sosialisasi dan pendataan UMKM yang ingin ikut sertifikasi halal ini," tegasnya.
Pihaknya berharap UMKM Kecamatan Gandus, banyak yang ikut dan mengurus sertifikasi halal. " Karena setiap produk makanan dan minuman wajib miliki sertifikat halal sekarang ini," pungkasnya. (yud/lia)