MUI Keluarkan Fatwa Usai Lebaran

*Soal Aliran Sesat di OI

OGAN ILIR - Makin mencuatnya berita dugaan aliran sesat di Desa Kuang Dalam Timur, Rambang Kuang, Ogan Ilir membuat publik makin penasaran. Meskipun pengikut aliran yang dijuluki Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini hanya empat orang. Namun hingga kini aliran ini masih dibiarkan dan membaur dengan masyarakat Islam pada umumnya.

Kades Kuang Dalam Timur, Efriyadi mengatakan, Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil,  pemimpin aliran ini dan pengikutnya menjalankan ibadah seperti halnya umat Islam lainnya. "Mereka salat, sama-sama di masjid, salat Jumat di masjid, puasa ikut puasa juga," ungkapnya.

Hanya bedanya, aliran ini membuat maqom seperti tempat sujud. Kemudian menamakan maqqom tersebut sebagai maqqom Nabi Yusuf as, Nabi Ibrahim as, imam Jausi ra, Abu Hurairah ra dan Saidina Ali bin Abi Tholib KR. ‘’Hampir setiap hari aliran ini melakukan sujud di area maqom yang terletak di area kebun milik Rosidi, sekitar 3 km dari Desa Kuang Dalam Timur,’’ katanya.

Sebelumnya menyebar poster aliran raja adil yang menyatakan dirinya akan memimpin khalifah Islam di muka bumi. Seluruh agama akan disatukan. Serta menuliskan semacam kalimat tantangan siap dituntut pemerintah dan ulama. "Sekarang poster sudah dicabut, "ungkapnya.

Sementara itu,  Ketua MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan. SAg MAg mengatakan, pihaknya telah merapatkan antara pengurus internal. Terkait pandangan MUI untuk kemudian diterbitkan fatwa atas aliran raja adil tersebut. "Kami sudah rapat, sekarang sudah kami susun pandangan terbaru dalam format fatwa. Tapi sebagai informasi, pandangan itulah yang dijadikan fatwa," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan proses kajian dari pandangan MUI untuk menjadi fatwa. Serta menjalani mekanisme rapat fatwa yang harus dilakukan. "Kemungkinan fatwa ini akan rampung usai Lebaran. Nantinya fatwa inilah yang jadi dasar hukum bagi aparatur penegak hukum apabila melakukan penyebaran suatu aliran yang menyimpang," jelas Nurhasan.

Nurhasan mengimbau tak boleh lagi memasang penyebaran aliran seperti memasang spanduk banner ke desa-desa. "Banner sudah kita turunkan, tidak boleh lagi pasang itu. Kemudian di Facebook, tidak boleh lagi dilanjutkan menyebar postingan terkait aliran tersebut. Kalau nanti masih juga bisa ditindak dengan dasar ini kepada pidana," terangnya. BACA JUGA : Warga Perbanyak Ibadah dan Lepas Lelah di Masjid

Dikatakan, MUI masih akan berproses dalam hal memberikan kesadaran. Apabila sudah dikeluarkan fatwa, akan ada tindakan yang bisa dilakukan oleh aparat hukum. "Sebenarnya disayangkan apabila kita memfatwakan pada saat mereka sudah sesat. Maka pembinaan akan kita lakukan dulu," jelasnya.

Harapannya kedepan, apabila masyarakat melihat ada kejadian yang tidak lumrah atau ganjil dari ajaran agama pada umumnya diminta untuk melapor. Bisa melapor ke kades, meneruskan ke camat dan berkoordinasi dengan MUI kecamatan. "Kita akan  lakukan pendekatan, setelah adanya fatwa ini kita berikan arahan dan pembinaan. Andaikata mereka tidak mengulang lagi tidak jadi masalah," pungkasnya. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan