Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara pada Tahun Baru 1 Januari 2025
Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara pada Tahun Baru 1 Januari 2025-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam rangka peringatan Tahun Baru 2025 yang jatuh pada Rabu, 1 Januari, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan dihentikan sementara.
Penutupan ini terkait dengan hari libur nasional, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pejabat terkait.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol MP Nasution, mengonfirmasi bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan SKCK tidak beroperasi pada hari tersebut.
“Ya, pada 1 Januari 2025 yang merupakan hari libur nasional, pelayanan SKCK akan tutup sementara. Masyarakat dapat kembali mengurus keperluan SKCK mulai Kamis, 2 Januari 2025,” ujar Nasution pada Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA:Tahun Baru, Banyak Aturan Baru: Warga Khawatir Ekonomi Makin Sulit
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap I Diumumkan 2 Januari, Kado Manis Awal Tahun 2025
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi layanan.
“Persyaratan seperti fotokopi SKCK lama untuk perpanjangan, KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing satu lembar perlu dilengkapi. Selain itu, masyarakat juga harus membawa lima lembar pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah,” tambahnya.
Selain layanan SKCK, pelayanan SIM di Polrestabes Palembang juga akan mengalami penutupan sementara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, menyampaikan bahwa pelayanan SIM tidak tersedia pada Rabu (1/1/2025) dan akan kembali beroperasi pada Kamis (2/1/2025) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Palembang Naik 9,61 Persen pada 2024
BACA JUGA:Pasar Modal Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global dan Momentum Politik 2024
“Iya, pelayanan SIM akan ditutup sementara saat libur Tahun Baru. Namun, bagi masyarakat yang tidak sempat memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, diberikan tenggang waktu selama dua hari, yakni Kamis (2/1/2025) dan Jumat (3/1/2025)."
'Setelah tenggang waktu itu, perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan dan masyarakat harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru,” jelas Yenny.
Kedua pejabat tersebut mengimbau masyarakat untuk merencanakan pengurusan dokumen dengan baik agar tidak terganggu oleh jadwal libur.