https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BP Haji Komitmen Kendalikan Gratifikasi dengan Kerja Sama Itjen Kemenag

BP Haji Komitmen Kendalikan Gratifikasi dengan Kerja Sama Itjen Kemenag-Foto: Freepik-

“Gratifikasi mencakup pemberian dalam berbagai bentuk, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lainnya,” jelas Darwanto.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan acara pernikahan, Darwanto menegaskan pentingnya pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan ketentuan yang ada, pemberian dengan nilai maksimal satu juta rupiah diperbolehkan, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Pemberian tersebut harus dilaporkan kepada UPG atau KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diterima,” tambah Darwanto. Pelaporan ini, menurutnya, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas.

Langkah-langkah yang diambil oleh Gus Irfan di BP Haji ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya untuk mencegah gratifikasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan