Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Natal dan Cuti Bersama
Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang tutup sementara pada 25-26 Desember 2024. Kembali buka pada 27 Desember 2024. Jangan lupa lengkapi syaratnya sebelum mengurus! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Yenni menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus SIM, baik untuk pembuatan baru atau perpanjangan, dapat melakukannya pada hari Jumat, 27 Desember 2024, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, seperti biasa.
BACA JUGA:99,20 Persen Guru Lulus UKPPPG Piloting 3, Inilah Jadwal Mereka Terima Serdik
BACA JUGA:Polsek Pangkalan Lampam Gelar Olahraga Bersama dan Pembagian Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember, diingatkan untuk segera mengurus perpanjangan.
Namun, untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 25 atau 26 Desember, perpanjangan dapat dilakukan pada 27 Desember.