MenPANRB Pastikan Nasib Honorer ‘Aman’
Rini Widyantini, MenPANRB--
BACA JUGA:2025, Pemda Harus Tetap Anggarkan Gaji Honorer, MenPANRB: Tak Boleh Ada PHK
BACA JUGA:KemenPANRB Dorong Pelayanan Inklusif Maksimal di Seluruh Instansi Pemerintah
"Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," tutur dia.
Dengan begitu, MenPANRB menegaskan kalau tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer. Karena, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025.
“Honorer yang tidak mendapat formasi pada 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tukasnya. (*)