TPP OKI Belum Bisa Cair
*8 OPD Belum Kumpulkan Laporan
KAYUAGUNG-Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKI belum mengumpulkan laporan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI. Akibatnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di OKI belum bisa dicairkan.
Sekda OKI, H Husin SPd MM MPd berharap agar pencairannya dilakukan kolektif yang direncanakan pada awal April mendatang. "Tapi jika OPD tersebut masih belum juga bisa mengumpulkan laporannya, jangan salahkan jika nanti pencairan TPP terlambat," terangnya kemarin (24/3).
Untuk diketahui, sambung Husin, TPP ini dibayar tergantung keuangan daerah menggunakan Dana Alokasi Umum, tapi dengan mengutamakan surat pengakuan utang. Itu kan harus dibayarkan dulu pada pihak ketiga. Pembayaran TPP mekanismenya Januari dibayar Februari, Februari dibayar Maret, dan Maret dibayar April.
Disinggung apakah akan dirapel katanya, melihat keuangan daerah kalau jumlahnya cukup dibayar tiga bulan tapi kalau tidak ada bisa dibayar untuk Januari dan Februari.
BACA JUGA : Bekerja Sesuai Prosedur dan Rutin Komunikasi
Pencairan TPP sendiri melalui beberapa proses. Pertama minta laporan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kemudian selalu dievaluasi terkait besaran tunjangan dengan penilaian berbagai variabel seperti variabel kinerja, beban kerja, tempat kerja dan lainnya. Setelah ACC dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan baru membuat SK ke Bupati OKI.
Sekarang semua rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sudah ada yang membuat SPM tapi terkendala laporan kinerja di BKPP OKI. (uni/)