Tindaklanjuti Arahan Presiden, Subdit Indagsi Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Impor Ilegal

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Arahan Presiden RI Joko Widodo terkait larangan peredaran pakaian bekas impor ilegal direspons cepat oleh petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dari hasil operasi yang dilakukan di beberapa lokasi yang menjual pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal, petugas mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal. Seperti yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato,SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin,SE. Menyampaikan bahwa 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.

BACA JUGA :Inilah Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelunasan Biaya Haji Khusus, Kapan untuk JCH Reguler Sumsel? BACA JUGA :Kabar Baik, Ada Lowongan Kerja dari PT Astra Honda Motor, Ini Posisi yang Ditawarkan!
Meliputi Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangub, Banyuasin. "Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun," imbuh Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jum'at 24 Maret 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan