2025, Pemda Harus Tetap Anggarkan Gaji Honorer, MenPANRB: Tak Boleh Ada PHK
Rini Widyantini--
Jika kemudian formasi PPPK Penuh Waktu ternyata habis, lantaran usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, honorer database BKN dan honorer non-datase BKN yang mendaftar seleksi PPPK 2024 dipastikan ‘aman’.
BACA JUGA:Harapan Guru Honorer Sumsel di Seleksi PPPK: Kemudahan dan Peluang di Tahap Kedua
BACA JUGA:Jika Gagal Seleksi PPPK, Seperti Ini Nasib Honorer Pada 2025 Mendatang
Untuk penggajian, tentu saja gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu.
“Jika pemda sudah punya kemampuan financial yang cukup, maka PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tukasnya.(*)