Perampok Bersenpi Berakhir dalam Bui, Terlibat Tiga Kasus Curas di Musi Rawas
TANGKAP : Jajaran Polres Musi Rawas amankan pelaku perampokan termasuk barang bukti dua pucuk senjata api rakitan yang dipakai saat beraksi. FOTO: IST--
Kasus pertama terjadi pada Mei 2024 di Desa Tri Anggun dengan korban MA. Sementara kasus kedua menimpa RY di Desa Harapan Makmur pada Juli 2024.
"Kami sudah mengumpulkan laporan polisi terkait aksi-aksi curas yang diduga kuat melibatkan tersangka.
BACA JUGA: Tiga Perampok Indomaret Diringkus, Semuanya Residivis, Ini Pengakuannya
Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ungkap Iptu Ryan.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. (zul)