Sembunyi di Rumah Mertua, Pencuri Motor Milik Karyawan PG Cinta Manis Diringkus Polisi
CURI MOTOR: Dua kawanan pencuri sepeda motor milik seorang karyawan PG Cinta Manis yang berhasil diringkus petugas opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Batu beberapa waktu lalu. Foto: andika/sumeks--
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi (nopol) BG 3597 KW milik Wahyudi (44), karyawan pabrik gula Cinta Manis yang hilang saat diparkir di depan kantornya pada Sabtu (7/12) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku Ilham (32) ditangkap saat tengah berada di rumah mertuanya yang ada di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) sesaat usai kejadian.
BACA JUGA:Apresiasi Pelaku Curanmor Meresahkan Ditembak, Polsek Indralaya Dikirimi Papan Bunga Ucapan
Hasil pengembangan, petugas kembali berhasil meringkus seorang pelaku lainnya bernama Supadi.
"Petugas unit reskrim Polsek Tanjung Batu mendapatkan informasi keberadaan pelaku ini sedang berada di rumah mertuanya setelah sempat buron usai kejadian, setelah pengembangan dilakukan kembali berhasil ditangkap seorang pelaku lain berinisial S,” ungkap Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah SH, kemarin (12/12).
Selain meringkus kedua pelaku, Tim Rimau Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu juga mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Supra X 125dan pelakupun langsung dibawa ke Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah SH, menjelaskan, kejadian tersebut dialami pelaku saat sedang bekerja.
"Kejadiannya sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku sebelumnya telah mengintai lokasi dan target motor yang akan dicuri. Setelah tidak orang di sekitaran tempat parkiran, lalu pelaku langsung mengambil motor milik korban," sebut Yusri, kemarin (12/12).
Sepeda motor Honda Supra X 125, Nopol BG 3597 KW milik korban dibawa kabur pelaku. Kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) KUHP terjadi pada Sabtu (7/12) lalu.
“Akibat kejadian ini ditaksir korban mengalami kerugan mencapai hingga Rp5 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Tanjung Batu guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Yusri diapun langsung memerintahkan Kanitreskrim Polsek Tanjung Batu Bripka Prayudho Wibowo SH bersama anggota Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu. Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Ilham (32).
BACA JUGA:Residivis Curanmor Berhasil Diamankan, Terlibat 5 Kasus Pencurian
BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Tim Macan Linggau, Ini Penampakannya