Cara Cek dan Bayar E-Tilang Online Tanpa Repot
Cara Cek dan Bayar E-Tilang Online Tanpa Repot-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pembayaran e-Tilang menjadi langkah penting setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi melalui sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para pengendara, dengan metode pembayaran yang praktis dan efisien.
E-Tilang adalah sistem berbasis teknologi canggih yang memanfaatkan kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini mencatat pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Terkendala Tak Ada Lokasi Parkir Truk Kontainer, Hanya Tilang Dokumen Tak Menimbulkan Efek Jera
BACA JUGA:Razia Patuh Musi 2024, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang 22 Pengendara
Tujuan dari implementasi e-Tilang adalah untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar guna mengurangi potensi penyimpangan.
Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengendara.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi oleh E-Tilang
Beragam jenis pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi oleh sistem ini. Berikut beberapa di antaranya:
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Tidak mematuhi marka jalan
- Menerobos lampu lalu lintas
- Melanggar batas kecepatan
- Tidak membawa STNK yang sah
- Menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Melawan arus lalu lintas
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Cara Cek Pelanggaran E-Tilang
Pengendara dapat memeriksa pelanggaran e-Tilang melalui beberapa cara berikut:
1. Situs Resmi e-Tilang
Buka laman https://etilang.info/.
Masukkan nomor registrasi tilang dari surat yang diterima.
Klik “Cari” dan tunggu hingga informasi muncul.
2. Aplikasi Polri Super App
Unduh aplikasi Polri Super App di ponsel.