2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi
Polres Lubuklinggau ungkap kasus sabu 311,81 gram. Dua kurir ditangkap, jaringan terus dikembangkan! Foto: polres lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 311,81 gram. Dua tersangka diamankan, Debi Pangga (21) dan M Rizky Efendy (22), ditangkap, Kamis (5/12) sekitar pukul 15.30 di Jalan Cianjur, Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Informasi dihimpun, awalnya sat narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi mengenai adanya pelaku yang hendak melakukan transaksi Narkoba. Lalu Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Ej Putra melakukan penelusuran informasi.
Lalu menangkap kedua tersangka sekitar pukul 15.30 WIB, di jalan Cianjur. Dengan Barang bukti pertama berupa 78,43 gram sabu ditemukan di bawah batang karet.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti tambahan di gudang bawah rumah seorang rekan tersangka M Rio (buron) di Jalan Mangga Besar II, kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yaitu 8,26 gram sabu dalam plastik klip kecil.
BACA JUGA:Oknum Kades di Lahat Ditangkap Usai Pesta Sabu Dalam Rumah Perempuan Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Dua Warga Mura Ditangkap Polisi, Ini BB Narkoba yang Turut Diamankan
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah Debi Pangga di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II. Di sana, petugas menemukan sabu seberat 223,07 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 311,81 gram.
Barang bukti yang diamankan meliputi, sabu sabu 78,43 gram dalam kantong plastik, 8,26 gram dalam plastik klip kecil, 2,05 gram dalam enam plastik klip kecil dan 223,07 gram dalam kantong plastik besar.
Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa satu lakban hitam bekas pakai. Dua kotak rokok, masing-masing merek Vigor dan Ubold, Satu timbangan digital hitam, satu wadah kain hitam dan Sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status keduanya ditetapkan sebagai kurir atau pengedar.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Langkah yang telah diambil meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pengembangan kasus.