Guru PPPK Akan Menerima THR pada 2025, Begini Besarannya
Guru PPPK Akan Menerima THR pada 2025, Begini Besarannya-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi para guru, khususnya yang tergabung dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, kesejahteraan bagi para guru, termasuk yang berstatus PPPK, akan ditingkatkan secara signifikan.
Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut pengumuman yang disampaikan, guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK akan mendapatkan tambahan kesejahteraan berupa THR sebesar satu kali gaji pokok pada tahun 2025.
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran dan Waktu Pembagian THR PNS dan PPPK Pada 2025
BACA JUGA:Christie Perkuat Eksistensi dengan Single Baru
Adapun bagi guru non-ASN yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mereka akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.
Pemberian THR untuk Menyambut Idul Fitri 2025
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 diperkirakan akan dicairkan menjelang perayaan Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR biasanya dilakukan sebelum hari raya besar ini untuk membantu para pegawai, termasuk guru, dalam mempersiapkan perayaan Idul Fitri, baik dari sisi kebutuhan pribadi maupun keluarga.
BACA JUGA:Ambil Paspor Bisa Drive Thru, Inovasi untuk Peningkatan Pelayanan
BACA JUGA:Apakah Karyawan Mendapatkan THR pada Idul Adha? Ini Penjelasannya
Rincian Komponen THR 2025
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pemerintah pada tahun 2025 kepada guru PPPK akan mencakup beberapa komponen utama yang biasanya diterima oleh pegawai negeri lainnya. Berikut adalah beberapa elemen yang kemungkinan akan ada dalam THR untuk guru PPPK:
Gaji Pokok
THR biasanya diberikan sebesar satu kali gaji pokok bagi setiap penerima. Ini menjadi komponen utama dalam perhitungan jumlah THR yang diterima.
Tunjangan Anak
Beberapa instansi atau lembaga pemerintah mungkin juga memberikan tunjangan tambahan berupa tunjangan anak bagi pegawai yang sudah berkeluarga.