Pemerintah Pusat Nunggak Rp 729 Miliar, Dana Daerah Macet
Editor: Edi Sumeks
|
Minggu , 08 Dec 2024 - 20:10
Zabidi-foto: yudhi/sumeks-
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Retrofit PLTU Digelar di Palembang
3. Cash Flow: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.
Terkait kewajiban terhadap pihak ketiga, Zabidi menyatakan bahwa Pemkab Muba berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya.
"Mulai Senin (09/12/2024), kami sudah memproses anggaran untuk kegiatan rutin. Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada terbitnya KMK," katanya.