https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Pusat Nunggak Rp 729 Miliar, Dana Daerah Macet

Zabidi-foto: yudhi/sumeks-

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Retrofit PLTU Digelar di Palembang

3. Cash Flow: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.

Terkait kewajiban terhadap pihak ketiga, Zabidi menyatakan bahwa Pemkab Muba berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya. 

"Mulai Senin (09/12/2024), kami sudah memproses anggaran untuk kegiatan rutin. Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada terbitnya KMK," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan