Ratu Dewa Laporkan Akun Seorang Presenter dan Komedian Lokal di Palembang, Ini Dugaan Penyebabnya!
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan terkait laporan pelapor atas nama Ratu Dewa, dengan dugaan tindak pidana UU ITE. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Heboh, pemilik salah satu akun Instagram milik seoramg presemter dan komedian lokal iniisial MA, dilaporkan oleh Calon Walikota Palembang Ratu Dewa Ke Kantor Polisi, karena telah momposting video yang diduga sudah memfitnahnya
Dia dilaporkan pada Jumat (29/11) sekitar pukul 15.00 wib.
Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.
Berdasarkan laporan polisi yang didapat, bahwa bermula saat pelapor Ratu Dewa berada di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Lalu melihat postingan video pada Selasa (26/11), sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:PS Palembang ke Final Piala Soeratin U-17 Setelah Tundukkan Satria Muda 5-0, Ini Petuah Ratu Dewa!
BACA JUGA:Ratu Dewa Menang Telak di TPS 28 Demang Lebar Daun, Palembang
Dalam video yang diposting terlapor di akun Instagram miliknya, terlihat sedang berada di halaman rumah Ratu Dewa, sekaligus menyorot rumah beserta kendaraan yang sedang terparkir dan disertai narasi money politik. ada tulisan mau nyiram tapi ingkar janji.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan terkait laporan pelapor atas nama Ratu Dewa, dengan dugaan tindak pidana UU ITE.
"Betul, laporan sudah kita terima, yang bersangkutan sedang dikonfirmasi dan sedang mengumpulkan barang bukti," ujarnya
BACA JUGA:Ratu Dewa Didampingi Keluarga Nyoblos di TPS 028, Disambut Antusias Warga Kancil Putih.
Lanjut Kapolrestabes Palembang, pihaknya akan mendalami atas barang bukti serta mempelajari sejauh mana penyalahgunaannya.
"Nanti Kita kaji lagi dari bukti bukti yang diserahkan, sejaauh mana yang bersangkutan melajukan tindak pidana UU ITE," ujarnya.