https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!

Persiapkan dirimu dengan matang! Kelulusan CPNS 2024 ditentukan oleh integrasi nilai SKD dan SKB, serta faktor usia dan IPK. Pastikan kamu siap untuk setiap tahapnya! Foto:BKN/Sumateraekspres.id--

Untuk menentukan kelulusan peserta, tidak hanya satu jenis tes yang dijadikan acuan. Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan mengintegrasikan hasil SKD dan SKB dengan bobot penilaian sebagai berikut:

-    SKD: 40%

-    SKB: 60%

Dengan bobot yang lebih besar pada SKB, peserta harus lebih fokus pada tahap ini meskipun telah meraih nilai baik di SKD. Oleh karena itu, tidak ada waktu untuk meremehkan tahapan SKB, sebab ini bisa menjadi faktor pembeda.

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Apel Konsolidasi Pasca-Pilkada, Berikan Apresiasi kepada Personel

BACA JUGA:Tak Hanya Murah, Infinix Zero Ultra Juga Punya Segudang Fitur Premium, Ini Spesifikasinya

Ketentuan Jika Nilai Sama

Panselnas telah menyiapkan langkah-langkah tertentu untuk menentukan kelulusan jika terdapat dua peserta dengan nilai yang sama. Berikut adalah urutan prioritas yang digunakan:

1.    Nilai SKD Kumulatif: Peserta dengan nilai SKD tertinggi akan diprioritaskan.

2.    Tes Kompetensi Khusus: Jika nilai SKD sama, urutan berikutnya adalah melihat hasil Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tertinggi.

3.    IPK atau Nilai Rata-rata Ijazah: Bagi peserta dengan nilai yang masih setara, IPK tertinggi untuk lulusan D3, S1, S2, atau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA/sederajat akan jadi faktor penentu.

4.    Usia: Jika seluruh kriteria masih identik, usia pelamar menjadi penentu terakhir. Peserta dengan usia lebih tua akan diprioritaskan.

BACA JUGA:Waspada Hujan Petir, Semua Daerah di Sumsel Dapat Diguyur Hujan pada Kamis, 5 Desember 2024

BACA JUGA:10 Kampus yang Lulusannya Cepat Kerja, Incaran PT Freeport, Pertamina dan Perusahaan Besar Lainnya

Pengisian Formasi yang Belum Terpenuhi

Dalam hal ada formasi yang belum terisi, ada ketentuan khusus terkait pengisian posisi tersebut:

-    Pelamar dengan kebutuhan umum atau khusus bisa mengisi formasi yang kosong, dengan catatan mereka memenuhi kualifikasi dan memiliki peringkat terbaik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan