Manipulasi Suara, Terancam Sanksi Pidana
PENEGASAN: Barisan Pemantau Pemilihan Sumsel saat memberikan penegasan pada mereka yang memanipulasi suara. FOTO: ADI/SUMEKS--
Sedangkan saat ini memasuki proses rekapitulasi di tingkat PPK, baru setelah itu rekapitulasi dilakukan di KPU Kota Palembang dan terus dilakukan berjenjang.
"Sesuai jadwal, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK atau kecamatan digelar 28 November - 3 Desember dan dilaksanakan serentak di 18 kecamatan se- Kota Palembang,’’ katanya.
Namun sebelum itu, PPK dan komisioner melakukan rapat koordinasi terkait mempersiapkan semuanya sebelum rekapitulasi dilaksanakan. Baik keamanan, sarana prasarana dan lainnya.
‘’Sehingga di saat proses rekapitulasi dilaksanakan bisa berjalan aman,lancar dan suasana di PPK juga kondusif," tegasnya.
Terkait partisipasi pemilih ataupun warga yang memilih dan tidak, ungkap Sri, hal tersebut baru bisa diketahui sesudah dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil dalam rapat pleno yang dihadiri komisioner KPU Kota Palembang,Bawaslu para saksi dari ketiga Paslon dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Kepentingan Tertentu Pasca Pilkada
" Nanti setelah rekapitulasi dan penetapan hasil, baru diketahui jumlah suara sah dan tidak sah termasuk perolehan suara ketiga paslon.
Yang pasti, kita sangat bersyukur hingga saat ini, semua tahapan berjalan lancar sesuai agenda yang ada dan tidak kalah penting, situasi Kota Palembang juga berjalan kondusif," pungkasnya. (Afi)